Selasa, 28 Agustus 2018

Fenomena Pemotor Cilik

Fenomena ini coba aku angkat ke permukaan, dan semoga menyentuh kesadaran hati nurani para pembacanya. Ini juga hasil investigasiku selama menjalani pekerjaanku sebagai klebet, atau pengatur lalu lintas partikelir untuk mengamankan lalu lalang truk proyek Tol Saker / Soker ( Salatiga Kertosono ).

Hampir setiap hari Pelanggaran Lalin ini aku saksikan, mulai dari tidak mengenakan helm saat berkendara, berboncengan tiga, bahkan berboncengan empat. Pada kasus terakhir pelakunya adalah anak sekolah, atau seumuran 10 sampai 12 tahun, pada kejadian extreme aku pernah menghentikan anak umur 9 tahun dgn motor modifikasinya. Masyaallah ini anak siapa ?.

Membiarkan atau mengijinkan anak - anak di bawah umur, untuk memakai / mempergunakan / mengendarai kendaraan bermotor yg belum dilengkapi ijin berkendara, adalah pelanggaran hukum yg sangat serius. Seperti kita ketahui, yg disebut anak - anak adalah warga negara yg berumur kurang dari 18 tahun, ini masih menjadi tanggung jawab orang tuanya. Kecuali secara hukum dinyatakan lain.

Coba bayangkan, jika pelaksana hukum dan pengawas hukum di negeri ini tetap mengindahkan kejadian seperti diatas, tidak berhelm hukumnya biasa saja, anak dibawah umur berkendara hukumnya asal hati - hati dan tidak ngebut tidak apa - apa, apa jadinya negeri ini ?.

Anda pasti pernah mendengar, atau pernah melihat berita kecelakaan yg melibatkan anak - anak. Generasi Bangsa ini tergeletak tak bernyawa sebelum sampai sekolahnya, atau sepulang sekolahnya. Ini mutlak kesalahan orang tuanya.

Jangan beralasan tidak ada yg mengantarkan anak ke sekolah, tidak ada waktu mengantar anak ke sekolah, atau bahkan anak sudah minta kendaraan sendiri. Pilih konsekwensinya, jangan banyak alasan untuk menolak kesalahan prinsipial dgn sikap aroganital. Ingat pepatah Jawa : Uculno endase Cekeli buntute, ini artinya jangan mengekang anak tetapi tetap kontrol kegiatanya.

Jangan biarkan / jangan ijinkan anak anak dibawah umur, memakai / mempergunakan / mengendarai kendaraan bermotor, ikuti anjuran / peraturan hukum yg berlaku. Sayangi anak - anak Kita, lindungi mereka dari bahaya berkendara yg melanggar hukum. Jangan sampai Kita kehilangan mereka, karena keteledoran Kita. Mohon maaf jika sok menggurui, sok ngerti hukum, sok nulis, dan lainya. prinsipku
hanya satu :  AMAR MA'RUF NAHI MUNKAR. Terima Kasih.

Nganjuk, 28 Agustus 2018

Tidak ada komentar:

Tehnik Membuat Paragraf Awal

Menulis cerita pendek membutuhkan teknik khusus. Kenapa? Kembali ke definisi, cerita pendek adalah cerita yang habis dibaca dalam sekali dud...